TATA TERTIB DAN SANKSI SEKOLAH
A. TATA TERTIB BAGI SISWA
1.
Setiap hari
pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB Kecuali hari Senin 7.30 WIB.
2.
Lima belas menit
sebelum pelajaran dimulai, semua siswa harus sudah ada di sekolah untuk
melaksanakan membaca buku/ mebaca surat pendek.
3.
Siswa yang terlambat
datang harus melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket/Guru Kelas.
4.
Pada waktu pelajaran
berlangsung siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruangan kelas, kecuali telah
mendapat izin dari Guru Kelas.
5.
Siswa yang
berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, orang tua/walinya harus
memberitahukan secara tertulis atau lisan ke sekolah.
6.
Setiap siswa wajib
berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang, yaitu:
a. Hari
Senin-Selasa berpakaian seragam putih merah
b. Hari
Rabu - Kamis berpakaian batik merah dan batik biru
c. Hari
Jum’at - Sabtu berpakaian seragam Pramuka
7.
Pada
saat pelajaran olahraga, murid wajib berpakaian olahraga.
8.
Siswa tidak boleh
memakai perhiasan yang berlebihan di sekolah untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan.
9.
Siswa harus selalu
berpakaian sopan dan rapi, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
10. Setiap
siswa wajib bersikap hormat kepada Kepala Sekolah, semua guru, serta penjaga
sekolah lainnya.
11. Setiap
siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan sekolah, seperti upacara bendera,
senam kesegaran jasmani, kepramukaan, praktik olah raga.
B. TATA TERTIB BAGI
GURU/KARYAWAN
1.
Setiap
hari pelajaran dimulai pukul 07.00 WIB Kecuali hari senin 7.30 WIB.
2.
Lima belas menit
sebelum pelajaran dimulai, semua guru harus sudah ada di sekolah.
3.
Guru/Karyawan yang
berhalangan hadir wajib memberitahu baik lisan maupun tulisan kepada Kepala
Sekolah
4.
Tata tertib
berpakaian untuk guru/Karyawan:
a. Hari
Senin berpakaian PSH PEMDA Kabupaten Sukoharjo
b. Hari
Selasa berpakaian batik
lurik
c. Hari
Rabu berpakaian batik jamu gendong merah
d. Hari
Kamis berpakaian batik jamu gendong biru
e. Hari
Jumat berpakaian Pramuka
f. Hari
Sabtu berpakaian Batik Sekolah
g. Setiap
tanggal 17 berpakaian seragam KORPRI, dan tanggal 25 berpakaian PGRI.
h. Pada
peringatan hari-hari tertentu dapat menyesuaikan dengan anjuran dari atasan dinas.
5.
Setiap guru/karyawan
wajib menjaga nama baik sekolah berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya
sebagai tenaga pendidik.
C. SANKSI
Sekolah dapat memberikan sanksi kepada
warga (siswa/guru/karyawan) yang melanggar Tata Tertib ini dengan alternatif
sanksi sebagai berikut ini.
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis
0 comments:
Post a comment